Oleh: Isa Alamsyah Penulis Humortivasi, 101 Dosa Penulis, No Excuse!, dll Ada tiga unsur utama terlibat dalam penerbitan sebuah buku yait...
Oleh: Isa Alamsyah
Penulis Humortivasi, 101 Dosa Penulis, No Excuse!, dll
Ada tiga unsur utama terlibat dalam penerbitan sebuah buku yaitu penulis, penerbit dan percetakan.
Artikel ini menulis tentang hak kewajiban penulis yang lazim berlaku - tapi tentu saja fleksible pelaksanaannya.
Artikel ini menulis tentang hak kewajiban penulis yang lazim berlaku - tapi tentu saja fleksible pelaksanaannya.
Apa hak penulis?
Penulis adalah yang paling utama, karena dia pemilik ide dan cerita.
Hak cipta adalah milik penulis.
Atas hak cipta penulis mendapat royalti (8-12 % tergantung negosiasi) umumnya 10% - dilihat dari harga jual (Ingat dari harga jual bukan dari harga cetak dan bukan di share dari keuntungan - karena kalau pakai harga cetak atau keuntungan ankanya absurd dan mudah dimanipulasi).
Hak cipta ketika difilmkan.
Hak untuk memilih penerbit.
Hak untuk bargain (negosiasi) berapa lama mau terikat penerbit, berapa royaltinya, dll.
Hak ketika diterjemahkan (kadang tergantung siapa yang menjebol ke penerbit asing - apakah si penulis atau penerbit).
Penulis tidak perlu:
Membayar biaya cetak karena biaya ditanggung penerbit.
Jika penulis yang membayar ongkos cetak maka sebenarnya penulis adalah si penerbit sendiri dan mempunyai hak-hak sebagaimana penerbit.
Penulis adalah yang paling utama, karena dia pemilik ide dan cerita.
Hak cipta adalah milik penulis.
Atas hak cipta penulis mendapat royalti (8-12 % tergantung negosiasi) umumnya 10% - dilihat dari harga jual (Ingat dari harga jual bukan dari harga cetak dan bukan di share dari keuntungan - karena kalau pakai harga cetak atau keuntungan ankanya absurd dan mudah dimanipulasi).
Hak cipta ketika difilmkan.
Hak untuk memilih penerbit.
Hak untuk bargain (negosiasi) berapa lama mau terikat penerbit, berapa royaltinya, dll.
Hak ketika diterjemahkan (kadang tergantung siapa yang menjebol ke penerbit asing - apakah si penulis atau penerbit).
Penulis tidak perlu:
Membayar biaya cetak karena biaya ditanggung penerbit.
Jika penulis yang membayar ongkos cetak maka sebenarnya penulis adalah si penerbit sendiri dan mempunyai hak-hak sebagaimana penerbit.
Penulis tidak boleh:
Kalau sudah terikat dengan penerbit lain mengajukan naskahnya ke penerbit lain yang masih terikat kontrak.
Kalau sudah terikat dengan penerbit lain mengajukan naskahnya ke penerbit lain yang masih terikat kontrak.
Apa hak dan kewajiban penerbit?
Penerbit berhak menentukan harga jual.
Menentukan layout, pemilihan huruf, editing ringan, desain cover, dll (intinya agar bukunya laku).
Mengikat hak cipta penulis selama kurun waktu tertentu.
(misalnya perjanjian berlaku selama 5 tahun atau maksimal mencapai cetak ulang 20.000 buku), dll.
Mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual
(keuntungan penerbit berasal dari harga jual dipotong diskon, dikurangi biaya cetak, dan royalti penulis) - dari selisih tersebut penerbit membiayai operasional.
Kewajiban penerbit.
Penerbit membiayai proses percetakan
Menampikan buku sebagus mungkin agar laku di pasaran.
Penerbit berhak menentukan harga jual.
Menentukan layout, pemilihan huruf, editing ringan, desain cover, dll (intinya agar bukunya laku).
Mengikat hak cipta penulis selama kurun waktu tertentu.
(misalnya perjanjian berlaku selama 5 tahun atau maksimal mencapai cetak ulang 20.000 buku), dll.
Mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual
(keuntungan penerbit berasal dari harga jual dipotong diskon, dikurangi biaya cetak, dan royalti penulis) - dari selisih tersebut penerbit membiayai operasional.
Kewajiban penerbit.
Penerbit membiayai proses percetakan
Menampikan buku sebagus mungkin agar laku di pasaran.
Apa hak dan kewajiban percetakan?
Percetakan hanya mencetak apa yang sudah siap dicetak.
Percetakan tertentu bisa membantu editing, lay out desain cover, dll.
percetakan berhak dibayar atas jasanya tersebut
Beberapa percetakan bisa membantu pengurusan ISBN.
Percetakan hanya mencetak apa yang sudah siap dicetak.
Percetakan tertentu bisa membantu editing, lay out desain cover, dll.
percetakan berhak dibayar atas jasanya tersebut
Beberapa percetakan bisa membantu pengurusan ISBN.
Yang tidak dimiliki percetakan.
Sekalipun percetakan punya soft copy mereka tidak berhak mencetak ulang tanpa izin penerbit.
Percetakan tidak punya hak atas naskah.
Sekalipun percetakan punya soft copy mereka tidak berhak mencetak ulang tanpa izin penerbit.
Percetakan tidak punya hak atas naskah.
MASALAH POSITIONING YANG MEMBINGUNGKAN
Saat ini karena bargain penulis buku yang lemah, mereka sering kali ikut aturan main yang sebenarnya merugikan mereka.
Percetakan yang bergaya seperti penerbit
Ada beberapa percetakan yang mengklaim dirinya sebagai penerbit.
Mereka menyebut dirinya penerbit tapi tidak bayar royalti dan tidak membayar biaya cetak dll.
Tapi mereka mengikat si penulis untuk mencetak di sana terus tanpa boleh pindah.
Nah ini namanya percetakan tapi bergaya penerbit.
Ada beberapa percetakan yang mengklaim dirinya sebagai penerbit.
Mereka menyebut dirinya penerbit tapi tidak bayar royalti dan tidak membayar biaya cetak dll.
Tapi mereka mengikat si penulis untuk mencetak di sana terus tanpa boleh pindah.
Nah ini namanya percetakan tapi bergaya penerbit.
Kalau si penulis yang bayar cetakan, bayar lay out, bayar editing, bayar pengurusan ISBN - maka semua adalah hak si penulis dan si penulis bersikap menjadi penerbit (self publishing)
Atas jasa itu boleh saja percetakan menempelkan logonya (kalau penulis tidak keberatan, tapi kalau penulis keberatan boleh juga - wong dia yang bayar semua).
Banyak penulis tunduk diikat percetakan karena tidak tahu mengurus ISBN.
Atas jasa itu boleh saja percetakan menempelkan logonya (kalau penulis tidak keberatan, tapi kalau penulis keberatan boleh juga - wong dia yang bayar semua).
Banyak penulis tunduk diikat percetakan karena tidak tahu mengurus ISBN.
Kalau penerbit minta penulisnya bayar semua biaya, sebenarnya mereka percetakan bukan penerbit.
Hak mengikat itu muncul karena penerbit membiayai sendiri biaya tanpa membebani penulis, jika penulis ikut membiayai berarti penulisnya yang jadi penerbit.
Hak mengikat itu muncul karena penerbit membiayai sendiri biaya tanpa membebani penulis, jika penulis ikut membiayai berarti penulisnya yang jadi penerbit.
Kalau ini dipahami maka tidak ada pihak yang dirugikan.
Sekali lagi ini fleksible, jadi pintar-pintarnya kita saja.
Sebagai penulis tentu saja kita ingin yag terbaik buat kita bukan?
Sekali lagi ini fleksible, jadi pintar-pintarnya kita saja.
Sebagai penulis tentu saja kita ingin yag terbaik buat kita bukan?
Saran saya buat percetakan yang memposisikan diri sebagai penerbit, jangan terlalu mengekang penulis - apalagi mereka membayar semua biaya percetakannya - mereka punya hak penuh atas karyanya.
COMMENTS